Berkembangnya sistem liberal dan terbukanya indonesia bagi para penguasa swata dan para pemilik modal, menyebabkan indonesia dijadikan tempat berkembangnya berbagai bentuk usaha untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah yang besar. Terlebih lagi tujuan dilaksanakannya politik liberal di indonesia adalah untuk memajukan usaha swata. Untuk mencapai tujuan itu ditempuh beberapa cara yaitu:
§ Menghapus sistem tanam paksa dan perbudaakan.
§ Memperluas penanaman modal pengusaha swasta belanda.
§ Mengluarkan Undang- undang agraria tahun 1870.
Dengan keluarnya Undang- Undang agraria, muncul perusahaan- perusahaan perkebunan swasta diberbagai wilayah di Indonesia. Dalam undang- undang agraria tahun 1870 ditetapkan bahwa perusahaan perkebunan dapat melakukan penyewaan tanah dalam jangka waktu mencapai 75 tahun. Aturan lainnya yaitu penduduk dilarang menjual tanahnya kepada orang asing.
Undang- undang ini telah menarik pengusaha- pengusaha aasing ke indonesia, sehingga perusahaan- perusahaan semakin bannyak mengembangkan usahanya di Indonesia, seperti perkebunan tebu di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Perkebunan tembakau di surakarta, yogyakarta, jawa timur dan juga di daerah Deli Serdang(Sumatera Utara), perkebunan teh di jaw barat, perkebunan karet di Sumaetra Utara, Jambi dan Palembang, perkebunan kina di jawa barat serta perkebunan kelapa sawit di daerah Sumatera Utara.
0 komentar:
Posting Komentar