Perjanjian Linggarjati

Usaha menyelesaikan sengketa antara Indonesia dengan Belanda tidak dapat diselesaikan dengan kekuatan senjata, maka Letnan Jenderal Sir Philip Christison panglima AFNEI untuk mempertemukan Presiden  Soekarno dengan Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H.J. Van Mook pada bulan Oktober 1945. Tetapi usaha tersebut mengalami  kegagalan. Perundingan dilanjutkan tanggal 10 November 146, pemerintah Inggris mengirimkan Sir Archibald Clark Kerr sebagai duta istimewa ke Indonesia. Mereka menawarkan Indonesia menjadi Negara persemakmuran (commonwealth) melalui masa peralihan selama 10 tahun. Tetapi hal itu ditolak.
Perundingan dilanjutkan di Belanda, tepatnya di kota Hooge Veluwe pada bulan April 1946. Daa perundingan tersebut, Clark Kerr mangusulkan agar Belanda mengakui Indonesia secara de facto tetapi hal tersebut ditolak. Belanda hanya mengakui wilayah Indonesia meliputi Jawa dan Madura.
Karena tidak ada kesepakatan, maka pad tanggal 10 November 1946 diselenggarakan perundingan Linggarjati. Pihak Indonsia dipimpin oleh dr. Sudarsono, Jenderal Soedirman, dan Jenderal Oerip Soemohardjo. Pihak Inggris mengirim Lord Killearn sebagi penengah. Isi perundingan Linggarjati, antara lain:
1. Pemerintah RI dan Belanda bersama-sama membentuk Negara federasi bernama Negara Indonesia Serikat.
2.  Negara Indonesia Serikat tetap terikat diri dalam ikatan kerja sama dengan Kerajaan Belanda, dengan wadah Uni Indonesia-Belanda yang diketuai Ratu Belanda.
Pada tanggal 25 Maret 1947, Indonesia menyetujui perundingan Linggarjati.  
Sumber :
Badrika, wayan I. 2006. Sejarah untuk SMA Kelas XII. Jakarta: Penerbit Erlangga


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar